Pemeran OnlyFans Garut Ternyata Janda, Video Terjual Puluhan Juta

ilustrasi layanan seks, open BO instagram
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Polisi memakai pasal berlapis di kasus penjualan konten pornografi yang dilakukan seorang perempuan berinisial DC (20) di Garut, Jawa Barat.

Diketahui, video ala 'OnlyFans KW' yang dia buat perempuan asal Garut sudah beredar di media sosial.

DC dikenakan Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1).

Serta Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin, 1 Agustus 2022.

Terungkapnya video OnlyFans DC berawal dari laporan masyarakat, dan penyelidikan aparat kepolisian.

DC sendiri diketahui seorang janda muda beranak satu.