Vaksinasi PMK Tahap Kedua, Pemkot Bandung Siapkan 400 Dosis
BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung telah menyiapkan 400 dosis vaksin tahap kedua untuk vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Di mana, 400 dosis vaksin tersebut akan disebar Pemkot dan diberikan kepada hewan ternak yang telah divaksin tahap satu.
Pada hari pertama penyebaran vaksin PMK tahap kedua ini, difokuskan di tiga kecamatan yang menjadi wilayah kasus terbanyak, yakni Cibiru, Bandung Kulon dan Babakan Ciparay.
"Selain itu, kita menganggarkan biaya dari bantuan tidak terduga untuk memenuhi kebutuhan non vaksin, seperti alat perlindungan diri, sepatu dan alat suntik serta yang lainnya," ujar Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar kepada wartawan Senin, 1 Agustus 2022.
Sementara, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung, Asep Ruspian memaparkan pelaksanaan vaksinasi. Yakni dimulai di salah satu peternakan di Sukaraja, Kecamatan Cidendo. Kemudian dilanjut ke Bandung Kulon dan diakhiri di Babakan Ciparay.
"Kita ada 400 dosis, dan kita belum tau kapan selesainya (vaksinasi PMK dosis kedua), karena kita juga banyak kegiatan lain, tapi pasti kita berikan semua (dosis vaksin PMK), hari ini 150 dosis (yang disuntikkan)," jelas Asep.
"Di Cicendo ada 11 sapi dan 12 domba, Bandung Kulon 6 sapi dan 32 domba, Babakan Ciparay 89 sapi," lanjutnya.
Hewan ternak yang akan diprioritaskan pemberian vaksin seperti domba indukan yang berumur panjang dan tidak akan dipotong ataupun dijual.
Sementara, jumlah terkini kasus PMK di Kota Bandung, jelas Asep, saat ini hanya terdata delapan kasus, yakni berada di Kecamatan Cibiru dan bandung Kulon.
"Kukunya Alhamdulillah sudah sembuh, tinggal mulutnya. Untuk uji veteriner sudah tidak ada lagi karena ada keterbatasan alat dari balai veteriner nya," kata Asep.
Kendati mengalami penurunan kasus, namun tetap harus melakukan penjagaan ketat di arus lintas ternak di Kota Bandung, baik masuk ataupun keluar.
Di mana, setiap hewan ternak yang masuk ataupun keluar Kota Bandung wajib menunjukan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"(Penjagaan arus lalu lintas ternak) tetap saja, tidak ada yang berubah. Setiap ternak yang masuk maupun keluar harus punya SKKH, mau ada PMK maupun tidak itu tetap diberlakukan. Jadi tidak ada perubahan aturan meski kasus PMK sudah jauh menurun," tegasnya.