Siswi SMAN Dikeluarkan Akibat Tolak Berhijab, KPAI Bertindak

Tahun ajaran baru sekolah di Bandung
Sumber :
  • Dok. Pemkot Bandung

Dalam UU Perlindungan Anak sejatinya kata dia guru menjadi pelindung anak dari kekerasan fisik dan psikis bukan mengeluarkan dari sekolah. 

"Namun dalam peristiwa ini guru BK diduga melanggar UU tersebut. Apa yang terjadi dengan cara berpikir guru BK kita? Jika terbukti guru tersebut melakukan pelanggaran, sangat perlu dilakukan tindakan tegas sehingga tidak pengulangan ke depannya," katanya. 

Dia menambahkan, guru BK seharusnya memiliki kompetensi dan profesionalitas dalam mendampingi anak anak yang perlu curhat atas kondisi tekanan psikologisnya dan bukan dengan mengeluarkan anak dari sekolah.

"Tentu kita terbayang wajah menyeramkan BK di depan murid muridnya tidak hanya pada persoalan ini saja juga persoalan lainnya. Bahkan bisa mematahkan secara baik, minat dan bakat anak yang harusnya bisa dikembangkan," katanya.

Tahun ajaran baru sekolah di Bandung

Photo :
  • Dok. Pemkot Bandung

Apalagi lanjut dia biasanya yang bersekolah di SMAN 1 adalah anak anak pilihan yang dianggap sekolah memiliki potensi besar dan berprestasi.

"Apakah karena hanya persoalan hijab, menutup semua potensi anak? Apakah tidak ad acara lain dalam mengenalkan hijab?," ujarnya.