Berikut Tips Daftar Gas 3 Kg Subsidi untuk Rumah Tangga dan UMKM
VIVA Bandung – Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan gas LPG 3 kg bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk rumah tangga dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
LPG 3 kg telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari sebagai sumber energi utama untuk memasak.
Untuk mendapatkan LPG saat ini, Anda harus mendaftar dan memastikan data mereka sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG.
Saat melakukan pembelian di pangkalan resmi, rumah tangga yang ingin membeli LPG 3 kg bersubsidi cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Dokumen ini menjadi syarat utama untuk memastikan subsidi diterima oleh pihak yang berhak.
Gas LPG 3 Kg
Konsumen dapat mengecek apakah sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG dengan mengunjungi pangkalan LPG terdekat. Cukup bawa KTP untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh petugas pangkalan.
Nanun apabila NIK/KTP belum terdaftar di sistem, konsumen bisa mendaftar langsung di pangkalan.
Untuk Rumah Tangga
Bawa KTP dan nomor KK. Petugas akan membantu mendaftarkan ke sistem.
Untuk UMKM
Selain KTP, perlu membawa foto tempat usaha dan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Petugas akan membantu proses pendaftaran.
Informasi Tambahan
- Dasar hukum program LPG 3 kg
- Panduan pendaftaran pengguna LPG 3 kg
- Lokasi pangkalan terdekat
- Pertanyaan Umum (FAQ) seputar subsidi LPG Kunjungi tautan berikut untuk informasi lebih lengkap: ptm.id/infolpg3kg.