Farhan : Platform Asing Jangan Injak Kedaulatan RI, Segera Daftar PSE
- istimewa
Farhan menilai, platform harus mematuhi ketika Kemenkominfo memberi ruang untuk bimbingan pendaftaran PSE. Pemberlakuan PSE kepada para pemilik aplikasi memakan waktu yang tidak sebentar. Ada tiga surat peringatan yang diberikan, sebelum menjatuhkan sanksi.
Bahkan, Farhan juga menilai aneh jika masih ada platform yang tak menanggapi serius. "Mengapa para penyelenggara itu tidak segera mematuhi? Padahal mereka tahu betul bila tidak mematuhi, maka yang akan dirugikan adalah para pengguna di Indonesia," katanya.
"Artinya para penyelenggara aplikasi tersebut tidak menghargai loyalitas para pelanggan yang berasal dari Indonesia," tambahnya.
Farhan menilai, walaupun tindakan ini memicu polemik masyarakat namun harus dilakukan untuk kedaulatan hukum Negara Indonesia terhadap para penyelenggara aplikasi elektronik asing. "Yang rata - rata adalah perusahaan asing yang mengeruk keuntungan finansial maupun data pribadi WNI," tegasnya.