Dispabur Jabar Sharing Program dengan DPRKP Jatim Soal Cagar Budaya

Disparbud Jabar dan DPRKP Jatim
Sumber :
  • Dok. Disparbud Jabar

BANDUNG – Cagar budaya merupakan warisan bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, kawasan cagar budaya perlu dikelola oleh pemerintah dengan meningkatkan peran masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan bagunan-bagunan cagar budaya.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya dalam pengembangan serta pemeliharaan bangunan cagar budaya. Inilah yang menjadi bahan kajian bagi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKP Cipta Karya) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan studi banding terkait pengembangan cagar budaya, Kamis 4 Agustus 2022.

Dalam kegiatan ini, Pemprov Jabar melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menerangkan bahwa perlu sinergitas dalam mengurus cagar budaya. Di Jawa Barat sendiri, proses tersebut dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang anggotanya ditetapkan oleh gubernur.

Disparbud Jabar dan DPRKP Jatim

Photo :
  • Dok. Disparbud Jabar

“Intinya dari DPRKP Cipta Karya Jawa Timur harus bersinergi dengan dinas yang menangani kebudayaan di Jawa Timur yaitu Disbudpar Jatim. Jadi ada yang harus diselesaikan dulu khususnya terkait cagar budaya. Mereka harus punya TACB yang ditetapkan oleh gubernur supaya memiliki kekuatan hukum,” kata Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar yang diwakili Febiyani selaku Kepala Bidang Kebudayaan.

Ia menambahkan, keberadaan TACB tersebut harus menyebar di seluruh kabupaten/kota demi memudahkan penetapan objek diduga cagar budaya. Selanjutnya dilakukan pemeringkatan mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

“Saya yakin di Jawa timur banyak bangunan, benda, struktur yang menurut kasat mata disebut ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya). Setelah itu baru bisa ditetapkan sebagai cagar budaya apabila sudah dikaji serta ditetapkan kembali oleh kepala daerah. Jadi pihak kabupaten/kota juga harus aktif karena tugas pertama ada di sana,” ucap Febiyani.