Mulyana Diadili Imbas Tak Mau Bayar Siomay Hingga Jutaan
- Ilustrasi Peradilan
BANDUNG - PengadilannNegeri Jakarta Utara mengadili terdakwa Mulyana DS didakwa melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau penipuan. Dimana, Mulyana didakwa karena menipu dengan tidak mau membayar hutang ke pedagang siomay sejak 2021 hingga jutaan rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melani Simanjuntak menerangkan bahwa terdakwa memsan siomay sudah tiga kali ke pedagang yang sama.
Dari pembelian pertama hingga ketiga yang bersangkutan enggan membayar hingga mencatat hutang mencapai Rp4 juta. Mulyana pun menanggapi dakwaan itu dengan eksepsi.
"Sidang berikutnya pekan depan. Seharusnya dibayarkan saja pembelian siomaynya agar masalahnya tidak sampai ke pengadilan ini," ujar Majelis Hakim Boko dlansir dari VIVA, Sabtu 6 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, diketahui jika Mulyana tidak ditahan. Menjawab pertanyaan hakim, jaksa mengaku bahwa pihaknya sudah mencoba menyelesaikan kasus itu lewat rumah keadilan atau Restoratif Justice (RJ). Namun pihak saksi korban tidak mau lagi berdamai. (bdg)