Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 15 Maret 2025

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Koorlantas Polri

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku

3. Menyiapkan Fotocopy KTP 2 Lembar

4. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

5. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. 

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.*