DNA Irjen Ferdy Sambo Saat Bunuh Brigadir J Tak Bisa Dikelabui

Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA

BAMDUNG - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga pada Jumat 8 Juli 2022. 

Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi aktor utama dengan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Bahkan, Ferdy Sambo membuat skenario saat Brigadir J tewas di rumah dinas dengan menghilangkan bukti CCTV hingga menembak dinding beberapa kali untuk membuat bukti tembak menembak.

Itwasum atau Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto memastikan, hasil pemeriksaan saksi dan Ferdy Sambo secara maraton menunjukan bukti yang kuat. "Setelah pemeriksaan mendalam, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana," ungkap Agung, Selasa malam 9 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua

Photo :
  • tvOne

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andianto menerangkan, kasus pembunuhan ini dapat terungkap setelah semua pihak bekerja maksimal. Salahsatunya dengan mencari sidik jari dan DNA di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Saat di TKP kita mencari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi yang kemungkinan menjadi aktifitas orang - orang yang pertama kali ada kejadian yaitu ada lima orang, ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Ricky, Richard serta korban Yoshua," terangnya.

Dari hal itu, penyidikan berkembang dan perlahan mulai menjawab kejanggalan tewasnya Brigadir J yang meninggalkan bekas luka tembak dan luka penganiayaan. "Kami analisa terhadap hasil pemeriksaan autopsi Polri, kita cek tembakannya kaya apa, lukanya gimana, Ini dijadikan langkah awal bagi timsus bagi penyidikan," terangnya.

Brigadir J melakukan video call bersama kekasihnya.

Photo :
  • Istimewa

Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan dijerat 340 subsidair pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (bdg)