Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan
- ANTARA
BANDUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Doni Salmanan dalam kasus aplikasi investasi Quotex.
Jaksa menilai, yang didakwa dalam persidangan adalah Doni Salmanan, bukan pihak aplikator Quotex.
"Keberatan penasehat hukum harus dikesampingkan karena yang dihadapkan dalam persidangan adalah Doni Salmanan bukan Qoutex," ujar JPU Amriansyah seusai membacakan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa di PN Bale Bandung, Senin, 15 Agustus 2022.
Pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi terkait dengan keberatan kuasa hukum terdakwa menyangkut Quotex yang tidak ditindak.
"Kami mohon untuk menolak keberatan dan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, pengacara Doni Salmanan, Ikrar Firdaus menilai dakwaan yang dialamatkan ke kliennya itu tidak jelas. Karena hal itu, pihaknya meminta agar majelis yang diketuai Achmad Satibi untuk membatalkan dakwaan jaksa.
Ikrar menyebut jika dakwaan jaksa tidak merinci dan menjelaskan peran serta posisi terdakwa dalam kasus itu.
"Uraian dari dakwaan jaksa penuntut umum yang mana tidak merinci dan menjelaskan peran posisi terdakwa yang mana sebagai pelaku atau turut serta makanya kita tanggapi dan urai biar jelas posisinya," ujarnya seusai persidangan, Kamis, 11 Agustus 2022 lalu.
Sementara, Ikrar juga membantah soal dakwaan jaksa yang menyebut banyak korban yang mengalami kerugian akibat Doni Salmanan.
"Terkait para korban jelas dalam dakwaan jaksa penuntut umum, toh mereka untung juga bisa menarik keuntungan jadi berita selama ini diberitakan mereka rugi tidak pernah. Mereka membuktikan dalam surat sudah menarik dananya," katanya.
Oleh karena itu pihaknya mempertanyakan dasar jaksa penuntut umum menetapkan kerugian. Selain itu aplikasi Quotex sampai saat ini masih beroperasi dan bisa diakses.
"Memperjelas peran dari saudara terdakwa apakah turut membantu atau sebagai pelaku utama," katanya.