Brigjen NA Penembak Kucing di Sesko TNI Bakal Diproses Hukum
- Instagram @rumahsinggahclow
BANDUNG – Markas Besar (Mabes) TNI mengungkap pelaku yang menembak kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung. Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan oknum perwira tinggi TNI.
"Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an," tulis Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan persnya, Kamis, 18 Agustus 2022.
Akibat perbuatannya, Mabes TNI bakal melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap Brigjen NA.
"Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khusus-nya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan)," ungkapnya.
Sebelumnya, temuan kucing-kucing tewas ditembak di kawasan militer Sesko TNI daerah Martanegara Kota Bandung Jawa Barat viral di media sosial Instagram @rumahsinggahclow.
"Kucing kucing Banyak mati ditembak, terjadi di Sesko TNI Martanegara, Bandung," tulis keterangan unggahan video tersebut, Rabu 17 Agustus 2022.