Kabareskrim Sudah Terima Berkas Ferdy Sambo Siap Lakukan Rekonstruksi
- VIVA
Sebelumnya, pun diberitakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pun menjelaskan bahwa terdapat empat berkas perkara yang diterima kejaksaan yakni, berkas Irjen Ferdy Sambo dengan Nomor : BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Setelahnya, menambahkan berkas tersangka Richard Eliezer atau Bharada E dengan Nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Ketiga, berkas RRW, dengan Nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
“Keempat berkas tersangka KM, dengan Nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” jelas Ketut melalui keterangannya pada Jumat, 19 Agustus 2022.