Kadinkes Jabar: Libatkan Komunitas Salah Satu Strategi Tanggulangi TBC

Kadinkes Jabar, dr. Nina Susana Dewi
Sumber :
  • Dok. Dinkes Jabar

Sasaran eliminasi TBC adalah 1 penderita / 1 juta penduduk yang harus dicapai di tahun 2030, merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh seluruh stakeholder termasuk masyarakat, tentunya di bawah koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.

Untuk pencapaian sasaran tersebut diterapkan strategi nasional tentang penanggulangan TBC di Indonesia tahun 2020 – 2024. Sedangkan di tingkat Provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyusun Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2019 tentang rencana aksi daerah (RAD) penanggulangan tuberkulosis Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019 – 2024.

Maksud RAD penanggulangan tuberkulosis adalah untuk mempercepat eliminasi TBC melalui upaya menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, sedangkan tujuan penanggulangan tuberkulosis sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2019 tentang rencana aksi daerah (RAD) pada pasal 3 adalah penanggulangan TBC secara terpadu dengan mensinergikan kegiatan dan tindakan konkrit dari semua pihak dan dalam pasal 7 ayat (2) disebutkan perlibatan masyarakat meliputi :

  1. Pemberdayaan masyarakat yang terdampak TBC dalam pencegahan dan penanggulangan TBC, dan
  2. Pemberian dorongan kepada masyarakat yang berperan aktif dalan pelaporan dan penemuan kasus TBC di lingkungannya.