TKW Dapat Warisan Nomplok dari Majikan, Mendadak Jadi Sultan
- istimewa
BANDUNG - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di Oman Mendadak pulang ke Indonesia untuk menemui Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. TKW bernama Kokom Komalasari itu hendak menemui Dedi di Lembur Pakuan Subang. Ia datang untuk menyampaikan wasit dari ibu majikannya di Oman kepada Dedi.
Kokom yang karib disapa Umi itu sudah bekerja di Oman pada keluarga Baba Said sejak tahun 2014 silam. Ia bertugas memasak dan merawat ibu kandung Baba Said yang sudah sangat tua. Hingga akhirnya ibu tersebut wafat dan menitipkan wasiat padanya.
"Tugas saya di sana merawat ibunya bos sama masak. Setahu saya bos itu kerjanya pegang perumahan properti gitu," ujar Umi dalam keteranganya, Jumat 26 agustus 2022.
Sebelum wafat ibu tersebut mewasiatkan agar sebagian kecil hartanya diberikan pada Umi karena selama ini telah mengurus dirinya. Hingga akhirnya disepakati harta tersebut akan dibangun masjid. "Katanya terserah mau di mana bikin masjidnya yang penting dekat dengan keluarga Umi agar bisa diurus oleh keluarga. Kemarin sudah dapat lahan 1.700 meter di daerah Cibaros," katanya.
Nantinya di lokasi yang luas tersebut akan turut dibangun tempat pengajian dan pendidikan untuk anak-anak sekitar. Hal tersebut telah disetujui oleh keluarga bosnya di Oman. Kokom mengatakan ia sengaja ingin bertemu Kang Dedi Mulyadi untuk meminta doa dan restu agar pembangunan bisa berjalan lancar. Selain itu ia pun meminta perlindungan agar pembangunan bebas dari gangguan pihak atau oknum tertentu.
"Biasanya kan yang seperti itu suka banyak pertanyaan, Pak. Apalagi tiba-tiba saya bangun masjid, takutnya ada yang menghalangi," ujar Kokom.
Jika tak ada halangan pada September nanti bosnya dari Oman akan datang ke lokasi melakukan pembayaran sekaligus memukai pembangunan masjid tersebut.
Dedi Mulyadi menjamin niat baik tersebut tidak akan ada masalah. Bahkan Dedi akan membantu jika ada pihak yang akan merugikan dalam pembangunan ke depan.
Terpenting, kata Dedi, meski hal tersebut tergolong hibah namun prosedur perizinan mulai dari sertifikat tanah hingga IMB harus ditempuh. Hal tersebut agar masjid mempunyai legalitas yang jelas untuk ke depannya.
"Perizinan nanti atas nama Umi, IMB Umi. Masjid tetap milik umum tapi harus ada pemiliknya misal milik yayasan atau perorangan. Nah ini milik Umi. Karena tetap harus ada akta yang jelas. Betul masjid milik umum tapi tetap harus ada pemiliknya," pungkas Dedi Mulyadi. (rls)