Kades di Sukabumi Diciduk Pesta Sabu Bareng Staf
Rabu, 31 Agustus 2022 - 21:13 WIB
Sumber :
Hasil dari penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu yang dibeli secara transfer dan mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu.
Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama empat tahun. (rls)