Kades di Sukabumi Diciduk Pesta Sabu Bareng Staf

Ilustrasi narkoba
Sumber :

 

BANDUNG - Satnarkoba Polres Sukabumi meringkus oknum Kepala Desa inisial AA beserta stafnya kedapatan tengah pesta sabu. (AA) ditangkap di Kampung Cigadog Desa Kecamatan Sagaranten dan NF di Kampung Babakan Anyar Desa Pasanggrahan Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.

“Dua orang itu ditangkap di tempat yang berbeda, pertama adalah seorang kepala desa (AA) ditangkap di kantor desanya, di ruang kerjanya sendiri, tersangka tidak bersama teman-temannya,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmansyah Nawirpura, Rabu 31 Agustus 2022.

Sementara tersangka lainnya yaitu NF staf Desa Sagaranten bagian umum ditangkap di tempat yang berbeda. Dari penangkapan itu, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, antara lain dua buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai.

Ilustrasi narkoba

Photo :
  • -

“Kemudian dua buah alat hisap atau bong, satu buah cricket, dua unit smartphone android, dan dua buah test kit hasil tes urine positif metamfetamina,” katanya.

Hasil dari penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu yang dibeli secara transfer dan mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu.

Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama empat tahun. (rls)