Hakim PT Bandung Perintahkan Habib Bahar Dibebaskan
Rabu, 31 Agustus 2022 - 21:52 WIB
Sumber :
- VIVA/Adi Suparman
"Sedangkan majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsider," lanjut majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim di PN Bandung menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di masyarakat.
Bahar sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (rls)