Update Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Soal Kasus Brigadir J
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Bandung – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dari Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria akan diumumkan hari ini.
"(Hasil putusan sidang KKEP Kombes Agus Nurpatria) diumumkan jam 10 pagi hari ini," ujar Dedi dalam keterangannya saat dihubungi VIVA, Rabu 7 September 2022.
Sebelumnya, Kombes Agus Nurpatria akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Selasa 6 September 2022. Agus Nurpatria diketahui telah melanggar etik Polri terkait Obstraction Of Justice terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sidang Kode Etik hari ini yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah KBP atas nama ANP (Agus Nurpatria)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.
Agus merupakan salah satu anggota Propam Polri yang menjadi tersangka Obstraction Of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Agus ternyata tak hanya merusak CCTV, melainkan dia juga melakukan pelanggaran saat olah TKP.
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," ucap Dedi.