Kapolri Ngaku Penyidik Sempat Takut Selidiki Kasus Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo RDP dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

"Utamanya memang pada saat itu kami mulai/start masalah perkenaan atau pun temuan balistik di TKP yang berbeda dengan apa yang dia sampaikan," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Tersangka terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.