Kapolri Ngaku Penyidik Sempat Takut Selidiki Kasus Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo RDP dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menceritakan jika pada awal pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pihaknya sempat mengalami kesulitan.

Jenderal Listyo mengaku, penyidik yang menangani kasus tersebut mengalami kendala karena adanya intimidasi hingga ketakutan akan sosok Ferdy Sambo.

"Kemudian saya dalami, dan ternyata memang saya mendapatkan informasi bahwa ada upaya menghalang-halangi, mengintimidasi bahkan membuat cerita-cerita di luar yang dilakukan untuk memperkuat skenario yang bersangkutan, ke banyak orang lah, kepada orang-orang yang dianggap memiliki pengaruh lah seperti itu," ujar Jenderal Listyo dalam sebuah acara yang tayang di YouTube Kompas TV pada Kamis, 8 September 2022.

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • Pinterest

Karena hal tersebut, Jenderal Listyo pun memutuskan untuk menonaktifkan beberapa perwira Polri yang diduga melakukan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus tersebut, salah satunya Ferdy Sambo.

"Kami lihat bahwa penyidik pun saat itu sempat takut. Sempat takut karena ada bahasa-bahasa bahwa mereka semua nanti akan berhadapan dengan yang bersangkutan (Ferdy Sambo). Sehingga dari situ kami putuskan 25 orang ya pada saat itu, termasuk yang bersangkutan untuk kami mutasi demosi dan kami ganti dengan pejabat yang baru," imbuhnya.

Barulah setelah itu, proses penyidikan mulai berjalan lancar dan terbuka. Kejanggalan-kejanggalan mulai terungkap.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

"Utamanya memang pada saat itu kami mulai/start masalah perkenaan atau pun temuan balistik di TKP yang berbeda dengan apa yang dia sampaikan," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Tersangka terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.