Dinyatakan Melanggar Kode Etik, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Demosi

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Menurut dia, pelanggaran AKP Dyah karena diduga tak melaksanakan tugas secara profesional. Hal itu terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata api (senpi) dinas di lingkungan Divpropam Polri.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," kata Nurul dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

Sidang etik AKP Dyah berlangsung sekitar 6 jam yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan sidang etik terhadap AKP Dyah bukan menyangkut obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

 

Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • Pinterest