AKBP Pujiyarto Legowo Disanksi Etika dan Ditahan 28 Hari

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari, dari tanggal 12 agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus DivPropam polri dan telah dijalani oleh pelanggar," ujar Dedi.

"Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Pujiyarto diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait kasus kematian Brigadir J.

"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat 9 September 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Photo :
  • istimewa

Laporan tersebut terkait kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Pelapor sekaligus korban adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sedangkan terlapornya Brigadir J.

Tidak hanya itu, Pujiyarto juga tidak profesional menangani laporan Polisi LPA Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.