AKBP Pujiyarto Legowo Disanksi Etika dan Ditahan 28 Hari

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Laporan tersebut dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe yang merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Korbannya adalah Bharada E dengan terlapor Brigadir J.

"Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Ini yang ditangani yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim Polri sudah dihentikan," ujar Dedi.