AKBP Pujiyarto Legowo Disanksi Etika dan Ditahan 28 Hari
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
BANDUNG – Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto. Dari hasil sidang tersebut, AKBP Pujiyarto tidak dipecat dan dia menerima putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang tersebut berlangsung selama 8 jam. Dimulai pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 16.40 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol. Tornagogo Sihombing dan wakilnya Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang tersebut berlangsung selama 8 jam. Dimulai pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 16.40 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol. Tornagogo Sihombing dan wakilnya Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto.
Lanjut Dedi, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan kepada pelanggar untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Dari pelaksanaan sidang 8 jam itu mengambil keputusan kolektif kolegial artinya seluruh hakim komisi sepakat untuk menjatuhkan hukuman kepada AKBP Pujiyarto. Dengan sanksi etika yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Dedi dalam keterangannya di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 9 September 2022.
Kemudian AKBP Pujiyarto juga menerima sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus hingga 9 September 2022. AKPB Pujiyarto lanjut Dedi juga tak mengajukan banding berdasarkan hasil putusan sidang tersebut.
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari, dari tanggal 12 agustus sampai 9 September 2022 di ruang patsus DivPropam polri dan telah dijalani oleh pelanggar," ujar Dedi.
"Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Pujiyarto diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait kasus kematian Brigadir J.
"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat 9 September 2022.
Laporan tersebut terkait kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Pelapor sekaligus korban adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sedangkan terlapornya Brigadir J.
Tidak hanya itu, Pujiyarto juga tidak profesional menangani laporan Polisi LPA Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
Laporan tersebut dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe yang merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan. Korbannya adalah Bharada E dengan terlapor Brigadir J.
"Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Ini yang ditangani yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim Polri sudah dihentikan," ujar Dedi.