Soal Kebocoran Data, Keamanan Siber Lembaga Perlu Diaudit

Ilustrasi data pribadi dan password.
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Kebocoran data secara beruntun terus menimpa beberapa kementerian/ lembaga negara. Terbaru, diduga terjadi kebocoran data KPU yang berisi 105 juta data kependudukan warga Indonesia. Dalam data itu berisi informasi sensitif dan lengkap dari warga Indonesia, meliputi nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat lengkap, tempat dan tanggal lahir, usia, jenis kelamin, hingga keterangan soal disabilitas.

Menanggapi masalah ini, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta segera dilakukan audit keamanan siber seluruh kementerian dan lembaga negara. Menurut Sukamta, kejadian kebocoran data secara beruntun ini sangat memalukan, ada kesan sistem keamanan siber milik pemerintah sangat lemah.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI , Sukamta

Photo :
  • pks.id

"Risiko dari kebocoran data ini sangat besar. Data-data pribadi warga yang bocor ini sangat berharga, kalau jatuh kepada pelaku kejahatan siber tentu akan sangat mengancam warga masyarakat. Penipuan online yang semakin sering terjadi, tentu terkait dengan data-data pribadi warga masyarakat yang bocor,” kata Sukamta dalam keterangannya, Sabtu, 10 September 2022.

Sukamta meminta pemerintah serius untuk mengatasi kejadian yang terus berulang ini. Gugus Tugas Keamanan Siber yang sudah dibentuk pemerintah, kata dia, perlu melakukan langkah-langkah yang sistematis.

"Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai leading sector segera lakukan audit keamanan siber di semua kementerian dan lembaga negara. Dari hasil audit, bisa segera ditindaklanjuti dengan melakukan penguatan sistem keamanan data,” ujarnya.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Photo :
  • BSSN

Lebih jauh, Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengingatkan tantangan keamanan siber di masa depan akan semakin tinggi. Layanan dan transaksi secara digital akan dominan dilakukan dalam pelayanan publik.

"Disepakatinya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) antara Komisi I dan Pemerintah tentu satu hal yang menggembirakan. Keberadaan regulasi ini harus segera diikuti dengan membuat roadmap, penataan lembaga, penguatan SDM dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamaman siber yang kuat,” ujarnya.