Pengkuan Bripka RR Tolak Perintah Ferdy Sambo Karena Gak Kuat Mental

Potret ajudan Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Kuasa hukum Bripka RR atau Ricky Rizal, Erman Umar membeberkan kesaksian Bripka RR yang menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bripka RR awalnya dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk menanyakan tentang apa yang terjadi kepada Putri Candrawathi di Magelang. Erman Umar mengatakan saat itu Bripka RR mengaku tidak mengetahui apa-apa yang terjadi antara Putri dan Brigadir J.

"Dipanggil, dia tanya, 'ada kejadian apa di Magelang? Kamu tahu enggak?. Enggak tahu’. Ini Ibu dilecehkan,'. Dan itu sambil nangis dan emosi," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat, 9 September 2022.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Lebih lanjut, Bripka Ricky Rian mengaku saat ditanyai oleh Ferdy Sambo, saat itu Putri Candrawathi ada di dalam ruangan yang sama. Ia menjelaskan saat itu Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

Saat dipanggil, Bripka RR ditanyai kesanggupannya untuk menembak Brigadir J. Namun ia menolak lantaran tak kuat mental dan diminta memanggil Bharada E.

"'Kamu berani nembak? Nembak Yosua? Dia bilang saya enggak berani Pak, saya enggak kuat mental, enggak berani, Pak. Ya sudah kalau begitu kamu panggil Richard'," jelas Erman sambil menirukan bicara Bripka RR dan Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Bripka RR juga mengaku melihat Ferdy Sambo sempat menangis sebelum melakukan pembunuhan kepada Brigadir J. Ketika ditanya lebih lanjut, Bripka RR mengaku tidak mengetahui alasan pastinya.

"'Saya melihat bapak menangis. Enggak biasa begitu kan. Tapi saya enggak tahu kejadian di sana'," lanjutnya.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah selesai dilakukan di tiga lokasi berbeda. 

Seluruh proses rekonstruksi digambarkan dengan 78 reka adegan di Magelang, rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling III, dan rumah dinasnya, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Atas peristiwa nahas tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. 

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.