Selesai! Proses Hukum Korban Begal Jadi Tersangka Resmi Dihentikan
Sabtu, 16 April 2022 - 21:24 WIB
Sumber :
- PMJ News
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," jelas Djoko, dikutip dari PMJ News.
Ditambahkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," tutup Dedi.(aga)