Geng Sambo yang Dipecat Polri, 3 Lagi Menunggu Giliran
Kompol Chuck menjalani sidang etik pada Kamis, 1 September 2022 lalu. Chuck merupakan tersangka obstructuon of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus kematian Brigadir J.
Kemudian, Kompol Baiquni menjalani sidang etik pada Jumat 2 September 2022 lalu. Baiquni sama seperti Kompol Chuck yaitu Chuck merupakan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus kematian Brigadir J.
"Perannya Baiquni Wibowo (BW) sama dengan Pak Chuck Putranto (CP) aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu 3 September 2022.
Setelah itu, Kombes Agus Nur Patria menjalani sidang etik pada Selasa 6 September 2022 lalu. Agus merupakan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus kematian Brigadir J.
Dedi mengatakan peran dari Kombes Agus dalam kasus kematian Brigadir J yaitu, pertama melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua, dia melakukan tindakan tidak profesional dalam olah TKP dan ketiga, Agus melalukan pemufakatan untuk menghalangi penyidikan.
"Saya ulangi, kemarin sudah disampaikan peran yang bersangkutan satu melakukan pengrusakan terkait CCTV yang di pos satpam. Yang kedua di dalam melaksanakan olah tkp dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan, itu terbukti di persidangan," ujar Dedi.
"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," sambungnya.