Wali Kota Cilegon Disebut Langgar HAM Karena Tolak Izin Bangun Gereja

Koordinator Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Jawa Barat, Budi Hermansyah
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG - Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Jawa Barat menilai Wali Kota Cilegon Helldy Agustian melakukan pelanggaran HAM karena turut serta dalam penolakan izin pembangunan Gereja. Koordinator KRB Jawa Barat, Budi Hermansyah, menilai, seharusnya seorang pejabat negara mendukung warganya agar dapat menjalankan peribadatan sesuai dengan amanah konstitusi.

Budi menilai, kepala daerah tersebut sudah jelang melanggar HAM karena menolak pembangunan gereja. Tanpa melihat aspek administratif, menurutnya seorang pejabat negara ikut menegakan amanah konstitusi dalam memberikan kebebasan kepada setiap warga untuk beribadah.

"Kami tidak melihat administratif. Tapi seharusnya pejabat negara tidak boleh menolak pembangunan rumah ibadah dengan alasan apapun," katanya saat memberikan keterangannya di Bandung, Senin 12 September 2022.

Penolakan tersebut, kata Budi, jelas tidak mengindahkan hak azasi manusia dalam hel kebebasan beribadah. "Ini luar biasa, dilakukan oleh wali kota dan wakil wali kota. Tindakan yang melanggar konstitusi, melanggar HAM dengan mendukung dan menandatangani penolakan pembangunan gereja di Cilegon. Kami sangat menyesalkan tindakan pejabat tersebut," katanya.

Oleh karena itu, Budi meminta pemerintah pusat memberikan sanksi kepada kedua pejabat tersebut karena telah melakukan diskriminasi terhadap warganya. "Kami meminta tindakan tegas dari pemerintah pusat terhadap tindakan wali kota dan wakilnya. Harusnya bisa memberikan sanksi dan hukuman yang tegas," katanya.

Lebih lanjut, Budi khawatir jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk di kemudian hari yang bisa mengancam keutuhan bangsa. Bahkan, jelang tahun politik, menurutnya bukan tidak mungkin hal ini akan dikapitalisasi untuk kepentingan tersebut.

"Ini bisa jadi triger untuk mengedepankan politik identitas. Makanya kami menolak adanya perlakuan diskriminasi ini. Pemerintah wajib mengimplementasikan perlindungan kebebasan beragama," katanya.

Lebih lanjut, Budi menilai terulangnya peristiwa seperti ini karena lemahnya penegakan aturan. "Ini tidak tuntas karena penanganan hukum yang tidak tuntas. Pemerintah jangan ragu menegakkan hukum dalam persoalan ini. Saya yakin ketika hukum ditegakkan, kejadian seperti ini tidak ada terulang," katanya.

Di tempat yang sama, perwakilan Perkumpulan Pendeta Seluruh Indonesia, Yohanes, mengapresiasi langkah Menteri Agama yang langsung mengambil tindakan untuk mengatasi persoalan di Cilegon itu. "Kami mengapresiasi Menteri Agama yang meminta pemerintah Cilegon memberikan izin. Menteri juga ikut mengurus, turun langsung ke bawah agar diterbitkan izin," katanya.

KRB Jawa Barat terdiri dari berbagai organisasi masyarakat. "Kami gabungan dari lintas organisasi. Ada 108 ormas. Ini berbagai macam latar belakang, ada nasionalisas, Soekarnois, Marhaenis, budaya, adat. Perjuangan ini sebagai bentuk nilai-nilai idelaisme yang kami usung. Kami mengedepankan nilai-nilai kebangsaan," katanya. (bdg)