Korban Begal Jadi Tersangka Akhirnya Dibebaskan, Amaq Sinta Terima SP3

Amaq Sinta korban begal jadi tersangka
Sumber :
  • PMJ News

Bandung – Kasus yang tengah viral terkait Amaq Sinta, korban pembegalan jadi tersangka kini menemui titik terang.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Dilansir dari PMJ News Kapolda NTB menjelaskan, pemberhentian proses hukum Amaq Sinta tersebut dailakukan, setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum pidana.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko kepada awak media, Sabtu, 16 April 2022.

Keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa, penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. 

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," kata dia.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," pungkasnya. (irv)