MAH Kapok Jual Channel Telegram Rp1,4 Juta Malah Jadi Tersangka

Hacker Bjorka
Sumber :
  • Tangkap layar

BANDUNG – Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) menjadi tersangka terkait kasus hacker Bjorka. Ia ditangkap polisi pada Rabu, 14 September 2022.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 2 hari, MAH akhirnya dipulangkan dan tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, MAH dijerat pasal UU ITE, karena terbukti 'bersekongkol' dengan hacker Bjorka.

"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dijerat pasal UU ITE," ujar Dedi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat, 16 September 2022.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Kemudian, lanjut Dedi, MAH hanya dikenakan wajib lapor karena bersikap kooperatif saat diperiksa oleh timsus yang terdiri dari beberapa lembaga seperti aparat kepolisian, BIN, BSSN hingga Kominfo.

"Dikenakan wajib lapor (MAH), karena kooperatif, info dari timsus," kata Dedi.