Kamaruddin Minta Maaf Soal Kasus Brigadir J: Kami Capek
- VIVA / Yeni Lestari
Bandung – Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya Samuel Hutabarat, ayah dari almarhum Brigadir J sudah lelah melihat aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan putranya di rumah dinas Duren Tiga.
Untuk itu, Kamaruddin meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena belum bisa memenuhi harapan masyarakat.
"Saya atas nama penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," kata Kamaruddin dikutip dari YouTube Uya Kuya.
Selain itu, Kamaruddin juga mewakili keluarga Brigadir J yakni Samuel menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia. Sebagai orang tua Brigadir J, kata dia, Samuel sudah menyatakan selesai karena anaknya tidak bisa kembali lagi.
"Kemarin ketika saya ke Jambi beliau berpesan, sudah cukup, kamu sudah capek, Pak. Kami mendengar saja capek, demikian juga masyarakat bilang mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan. Saya sudah berjuang dengan mengorbankan baik pikiran, materi maupun waktu. Saya membiayai semua perkara ini, tapi saya tidak bermaksud mengungkit-ungkit itu," jelas dia.
Tetapi, ia melihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau berbuat sesuatu. Makanya, kata dia, pada akhirnya Presiden Jokowi menyampaikan empat kali dalam kesempatan supaya kasus kematian Brigadir J dibuka seterang-terangnya. Memang, ia sudah prediksi kasus ini akan rumit prosesnya.
"Pada akhirnya, apa yang daya perkirakan perkara ini akan menjadi falilut itu terjadi. Artinya, sudah tiga bulan perkara sejak Juli, Agustus, September perkara tidak terang-terang. Padahal saya katakan dulu, kalau saya jadi penyidik, setengah hari saya garansi selesai. Tidak sampai seminggu dua minggu sampai ada tahap dua, itu dengan kecerdasan saya," ungkapnya.
Namun, Kamaruddin menyebut kinerja Polri sangat lambat dan terlihat Presiden Jokowi juga seperti membiarkan institusi Polri terjebak dalam lumpur tersebut. Sehingga, akhirnya mereka sampai hari ini tidak bisa keluar.
"Harusnya sudah banyak tersangka minimal 30-35 tersangka. Sampai hari ini baru 5 tersangka, ditambah dengan 7 orang. Yang tujuh itu pun tersangka obstruction of justice," tandasnya.