Lukas Enembe Setor Uang ke Kasino, Nilainya Fantastis
- ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua
Bandung – Dari hasil penelusuran PPATK, ditemukan adanya sejumlah transaksi yang tidak wajar dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe ke sebuah Kasino atau rumah judi. Bahkan nilainya fantastis mencapai Rp560 miliar.
Demikian diungkapkan Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana dikutip dari VIVA Senin, 19 September 2022.
Ivan menuturkan, transaksi yang dilakukan tersangka kasus korupsi itu sejak dari tahun 2017 lalu.
"Sebagai contoh salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," jelas Ivan.
Setoran tunai itu, lanjut Ivan, dilakukan Lukas Enembe dalam periode waktu tertentu. Bahkan ada periode waktu yang sangat pendek, namun Lukas menyetorkan dananya dalam jumlah yang cukup besar, sekitar 5 juta dollar Singapura.
"Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai yang fantastis 5 juta dollar dan PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi pembelian jam tangan itu 55.000 Dollar itu sekitar Rp550 juta," ujar Ivan.
Menurut Ivan, Lukas diduga melakujan sejumlah transaksi perjudian di dua negara. Oleh karena itu PPATK juga terus melakukan kerja sama dengan aparat berwenang negara lain menelusuri aliran dana korupsi Lukas Enembe.
"Lalu kemudian PPATK mendapatkan informasi bekerjasama dengan negara lain ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan itu juga sudah didapat analisis PPATK Dan disampaikan ke KPK," ujar Ivan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.