KPK Ogah Jemput Paksa Lukas Enembe, Takut Ada Pertumpahan Darah

Lukas Enembe
Sumber :
  • ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum memutuskan untuk menempuh cara penjemputan paksa terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Saat ini, situasi dan kondisi keamanan di Papua tengah memanas akibat banyaknya massa yang membela Lukas Enembe

Wakil Metua KPK Alexander Marwata menyebutkan, KPK melihat situasi dan kondisi kemanan di Papua masih belum memungkinkan untuk melakukan penjemputan paksa. Sehingga saat ini KPK masih menunggu itikad baik dari Lukas Enembe.

"Kita lihat situasi, enggak mungkin kan nanti kita paksakan kalau di sana situasinya seperti itu (tidak kondusif)," kata Alex kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Alex mengatakan, KPK sangat hati-hati dalam mengambil langkah agar jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan dari penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe. KPK tak ingin terjadi kerusuhan atau pertumpahan darah dari penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe.

 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Photo :
  • ANTARA FOTO

 

"Kan kita tidak ingin ada pertumpahan darah atau apapun kerusuhan yang terjadi sebagai akibat upaya-upaya yang kita lakukan," ujar Alex.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada Lukas untuk menunjukkan itikad baiknya. Dia meminta kepada Lukas agar bersedia mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.

Apabila Lukas merasa tidak salah, kata Mahfud, maka tidak perlu khawatir. Sebab jika tidak terbukti, Lukas akan dipersilahkan meninggalkan gedung KPK.

"Oleh sebab itu, kepada saudara Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja, jika tidak cukup bukti kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas. Dihentikan itu," ujar Mahfud.

Tetapi, lanjutanya, kalau cukup bukti Lukas Enembe harus bertanggung jawab.

"Karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Mahfud.

 

Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas sidang DPR Soal Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.

Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.