KPK Bakal Layangkan Surat Kedua Lukas Enembe Pekan Ini
- Instagram @officialkpk
BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan surat panggilan itu akan dilayangkan pekan ini. Sementara pemeriksaan rencananya dilakukan pada pekan depan.
"Nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan (surat pemanggilan) untuk minggu berikutnya," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa, 20 September 2022.
Karyoto mengatakan pemanggilan ini merupakan bagian penyidikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Diharapkan, Lukas Enembe dapat kooperatif dalam pemanggilan kedua ini.
Untuk diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.