Lukas Enembe Main Judi Kasino Buat Hiburan, Kata Pengacara
- ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua
BANDUNG – Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin angkat bicara perihal dugaan kliennya yang bermain judi kasino di luar negeri. Katanya, dugaan tersebut benar dan Lukas Enembe bermain judi kasino itu di Singapura.
"Lukas Enembe itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang apa, main. Ke Singapura," ujar Aloysius Renwarin saat dihubungi wartawan, Rabu, 21 September 2022.
Dikatakan Aloysius, kliennya bermain judi kasino itu semata-mata sebagai hiburan saat berlibur ke Singapura.
Namun, ia membantah adanya aliran uang setengah triliun dari Lukas Enembe ke kasino tersebut. Katanya, Lukas Enembe tidak membawa uang sebanyak itu saat bermain judi kasino di Singapura.
"(Jumlahnya) tidak sefantastis itu, karena itu kan pribadi. Tidak ada uang yang dibawa dari mana-mana begitu. Dia tidak bawa uang sebesar itu, justru ini kan aneh bin ajaib. Saya juga heran KPK lacak masalah private dia (Lukas Enembe), berlibur di luar, main (judi), kan itu sudah private," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran keuangan milik Gubernur Papua Lukas Enembe sejak dari tahun 2017 lalu. Menurut Ivan, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi yang tidak wajar yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi itu senilai Rp 560 Miliar ke sebuah kasino.
"Sebagai contoh salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan di Kantor Kemenko Polhukam, Senin 19 September 2022.
Menurut Ivan, setoran tunai itu dilakukan Lukas Enembe dalam periode waktu tertentu. Bahkan ada periode waktu yang sangat pendek, namun Lukas menyetorkan dananya dalam jumlah yang cukup besar, sekitar 5 juta dollar Singapura.
"Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai yang fantastis 5 juta dollar dan PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi pembelian jam tangan itu 55.000 Dollar itu sekitar Rp550 juta," ujar Ivan.
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.