5 Muncikari Ditangkap, Suruh ABG Open BO dengan Tarif Rp300 Ribuan

Pekerja Seks Komersial (PSK) Gang Dolly Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Tudji Martudji

{{ photo_id=1507 }}

 

Harun mengatakan, para pelaku diduga sudah beroperasi sekitar dua bulan. Dia mengatakan komplotan pelaku diduga menyewa hotel di Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, untuk praktik mesum.

"Barang bukti kami dapat dari pengungkapan ini dapatkan yaitu 13 handphone, tiga kotak alat kontrasepsi, enam kunci kamar, tiga bra dan empat celana dalam," ujarnya.

Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.