Lukas Enembe Main Judi di 3 Negara, Kata MAKI
- ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua
"Sebagai contoh salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, 19 September 2022.
Menurut Ivan, setoran tunai itu dilakukan Lukas Enembe dalam periode waktu tertentu. Bahkan ada periode waktu yang sangat pendek, namun Lukas menyetorkan dananya dalam jumlah yang cukup besar, sekitar 5 juta dollar Singapura.
"Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai yang fantastis 5 juta dollar dan PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi pembelian jam tangan itu 55.000 Dollar itu sekitar Rp550 juta," ujar Ivan.
Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.
Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.