Buntut Penyebaran Tabloid di Masjid, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
- Istimewa/Lucky Aditya
Miartiko menilai, dengan adanya penyebaran tabloid yang berisikan tentang Anies itu, hal tersebut sudah melanggar dari aturan pemilu.
"Tentu kami melihat bahwa ini menjadi salah satu pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai nih, tahapan pemilu sudah mau mulai maka kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu untuk mulai diproses," tuturnya.
Selain itu, kata dia, laporan itu diharapkan agar tidak ada politik identitas pada pemilu 2024 mendatang.
"Poin penting yang mau kami sampaikan adalah bagaimana ke depan dalam menghadapi kontestasi politik kemudian politik identitas ini tidak dimainkan lagi, karena ini akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa terjadi keterbelahan di tengah-tengah masyarakat," katanya.
"Ini kan menjadi ancaman disintegritas bangsa nah kemudian harusnya politik politik harus lebih beradap ya lebih etis, jangan kemudian melakukan pelanggaran pelanggaran yang menimbulkan perpecahan bangsa," tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap Bawaslu bisa memproses laporan tersebut dengan disertai bukti-bukti yang sudah diberikan ke Bawaslu.
"Tentu dengan peristiwa ini kami berharap bahwa Bawaslu mempercepat atau memproses laporan kami ini untuk tujuannya adalah agar ke depan tidak terjadi atau tidak terulang peristiwa serupa di kemudian hari," katanya.