Polisi Ungkap Alasan Setop Kasus Siswi SD Diperkosa Kepsek
- Istimewa
BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menghentikan penyelidikan kasus dugaan rudapaksa yang dialami seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan diduga dilakukan oleh kepala sekolah hingga tukang sapu sekolah. Yang sempat menjadi perhatian publik kasus ini.
Sebelumnya, ibu korban menyambangi Kopi Joni untuk menceritakan proses hukum dialami anaknya kepada pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Sontak kasus ini, viral di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan hasil penyelidikan berdasarkan fakta-fakta ditemukan. Ada tidak kesesuaian dengan apa disampaikan pelapor dengan temuan penyidik kepolisian di lapangan.
"(Hasil penyelidikan) Kita temukan ketidaksesuaian fakta di lapangan dengan keterangan pelapor," ungkap Tatan kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Rabu 28 September 2022.
Tatan mengungkapkan penghentian kasus ini, berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Karena, tidak ada ditemukan dua alat bukti untuk dijadikan sebagai dasar penyelidikan.
"Intinya, kami akan hentikan perkara ini. Sesuai dengan hasil gelar yang telah kami lakukan bersama," kata mantan Kapolres Asahan itu.