'Ayah Sejuta Anak' Diringkus Polisi, Jual Bayi Modus Adopsi
- Pixabay
Bandung – Suhendra Abdul Halim (32 tahun), pria yang menamai dirinya "Ayah Sejuta Anak" diringkus Satreskrim Kepolisian Resor Bogor. Pria yang viral di media sosial karena mengurus puluhan bayi itu ditangkap lantaran diduga menjual bayi bermodus adopsi dan menampung ibu hamil sampai melahirkan.
"Siang hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait pengungkapan dugaan TPPO dan atau penculikan, penjualan, atau perdagangan anak. Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, dikutip dari VIVA Kamis, 29 September 2022.
Imam mengatakan berawal dari informasi yang diterima, Satreskrim Polres Bogor membentuk tim pengungkapan dugaan perdagangan anak ini. Pelaku mengincar ibu hamil dan membantu proses melahirkan kemudian menyerahkan anaknya ke orang lain untuk diadopsi.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengiming-imingi atau mengumpulkan ibu hamil, kemudian selanjutnya setelah proses persalinan, anaknya akan diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut. Namun proses adopsinya sendiri dilakukan secara ilegal," kata Iman.
Imam melanjutkan, orang yang mengadopsi diminta uang Rp15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi pelaku. Pelaku membatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Dari hasil pemeriksaan, polisi menendapati 5 orang ibu hamil di rumah penampungan.
"Berhasil menyelamatkan 5 ibu hamil yang menunggu lahiran dari tempat penampungan mereka tersebut," kata Iman.
Iman mengatakan, kelima ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai yang bersangkutan melahirkan. Satu orang yang sudah diadopsi secara ilegal oleh pengadopsi di Lampung.
"Satu dijual oleh si pelaku ke Lampung juga sudah diselamatkan anaknya, dan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk dilakukan pemeliharaan anak yang layak. Saat ini tersangka sedang dalam penyidikan Satreskrim Polres Bogor, dan kami terus melakukan pengembangan terkait dugaan jaringan lainnya," kata Iman.
Iman menyampaikan tersangka dipersangkakan Pasal 83, 76 huruf F UU nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp300 juta.
"Mudah-mudahan bisa berkembang atau mungkin ada pidana lain yang menyertai dari perbuatan tersebut," kata Imam.