Oknum Polisi Perkosa Anak Tiri, Kapolda Jabar Minta Maaf
- VIVA/Muhammad AR
BANDUNG – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban atas kasus oknum polisi Cirebon Kota berinisial Briptu C yang diduga memperkosa anak tirinya.
Momen tersebut diunggah lewat video di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Kamis, 29 September 2022. Dalam video itu nampak Irjen Suntana ditemani Hotman Paris duduk semeja dengan seorang wanita yang diduga ibu korban.
"Contoh yang patut di tiru oleh semua para penegak hukum : kapolda jabar (irjen pol suntana) mendatangi hotman 911 di kopi joni untuk menyatakan pernyataan maaf kpd ibu korban yang putri nya di duga di lecehkan / diperkosa oleh ayah tiri nya yang oknum polisi," tulis keterangan unggah Hotman Paris dikutip VIVA Bandung, Kamis, 29 September 2022.
"Terimakasih kepada kapolri karena masih ada anak buah nya (kapolda jabar) yang secara sukarela datang untuk menyatakan maaf atas perilaku anak buah nya," imbuhnya.
Dengan menahan air matanya, Irjen Suntana berbicara dan meminta maaf secara langsung kepada ibu korban.
"Ibu, bapak, abdi punten minta maaf. Bapak sing kuat, sing sabar ya," jelas Irjen Suntana.
Selanjutnya, Hotman Paris pun mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dengan sigap mengusut tuntas kasus pemerkosaan tersebut.
"Terima kasih kepada instansi polisi mudah-mudahan untuk kasus-kasus berikutnya seperti ini yang berlangsung di negeri ini bakal menyatu antara polisi dengan rakyatnya. Terima kasih sekali lagi salam dari Hotman, hari ini 29 September (Kapolda Jabar) langsung datang dari Polda Jawa Barat ke Kopi Joni didampingi dua Kapolres Cirebon kota dan kabupaten," jelas Hotman.
Dalam keterangan unggahan Hotman Paris dijelaskan modus pelaku memperkosa korban yang merupakan anak tirinya sendiri.
"Si korban diduga sudah dilecehkan oleh bapak tiri nya dari umur 9 sampai 11tahun : antara lain si putri nya sering di setebuhi begitu putri nya memakai seragam sekolah SD, juga dikamar mandi bahkan disuruh nonton video porno dan di kasih obat2an," jelas Hotman Paris.
"Juga anak kecil tersebut di suruh oleh bapak tiri nya menonton saat ayah tiri nya berbuat sesuatu dengan ART nya," sambungnya.
Diketahui, pelaku yakni Briptu C sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penyidik telah melakukan permintaan visum atas laporan yang dimaksud dan setelah dilakukan visum, kemudian pada 6 September penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pada 7 September, dilanjutkan dengan proses penahanan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman, Selasa, 27 September 2022.
Akibat perbuatannya, oknum anggota polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Terkait dengan penerapan Pasal, penyidik menerapkan Pasal dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," kata Arif.
"Kemudian penyidik juga menerapkan Pasal 6 C UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah 15 sampai dengan 20 tahun penjara," kata dia.