Diduga Pakai Ijazah Palsu saat Pilpres, Jokowi Digugat ke PN

Presiden Jokowi
Sumber :
  • unggahan Instagram @jokowi

Presiden Jokowi bersama para Menteri

Photo :
  • tangkapan layar

Petitum ketiga yaitu menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Terkait gugatan ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan bahwa mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara. Namun dia mengingatkan agar tidak asal mengajukan gugatan dan harus didasari dengan bukti yang ada.

"Mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Kalau memang merasa memiliki bukti yg cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini ketika dikonfirmasi awak media.