Kapolri: Tembakan Gas Air Mata Cegah Aremania Turun ke Lapangan
- VIVA
BANDUNG – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdalih bahwa aparat kepolisian yang menembakkan gas air mata saat tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu untuk mencegah supaya para supporter Aremania tidak masuk ke dalam lapangan pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
"Tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah," kata Sigit di Malang pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Menurut dia, penonton semakin banyak yang turun ke lapangan usai laga pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Pemicunya, suporter Arema tak menerima kekalahan timnya dilibas Persebaya FC 3-2. Akibatnya, Aremania masuk ke lapangan.
"Proses pertandingan semuanya berjalan lancar, namun disaat akhir pertandingan muncul reaksi dari suporter ataupun penonton terkait dengan hasil yang ada. Sehingga, muncul beberapa penonton atau suporter yang kemudian masuk lapangan," ujarnya.
Dari situ, kata Sigit, anggota kepolisian maupun aparat keamanan lainnya mulai melakukan kegiatan pengamanan. Salah satunya, menggunakan tameng saat mengamankan kiper dari Arema FC. Namun, gelombang suporter tak bisa dibendung sehingga aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembak gas air mata. Ada 1 personel yang menembakkan gas air mata ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, ke tribun utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan," jelas dia.
Dengan letusan tembakan gas air mata tersebut, Sigit menyebut para penonton kepanikan. Sebab, mereka yang menonton pertandingan Arema melawan Persebaya itu merasa pedih dan berusaha untuk meninggalkan arena Kanjuruhan.
"Penonton yang berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 10, 11, 12 , 13, dan 14 sedikit mengalami kendala karena ada aturan di tribun atau di stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya, 5 menit sebelum pertandingan berakhir, maka seluruh pintu dibuka. Namun, saat itu pintu dibuka tidak sepenuhnya dan para penjaga pintu tidak berada di tempat," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status. Berdasarkan gelar perkara dan permulaan bukti cukup, maka ditetapkan saat ini enam orang tersangka," kata Sigit pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Adapun, Sigit menyebut enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
"Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja," jelas dia.