DPR Kutuk Keras Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli 11 Anak

Kedua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Sumber :
  • Viva/irvan

Selain itu, lanjut Kusworo, modus lain tersangka dalam menjalankan aksinya itu, yakni saat muridnya selesai belajar tersangka berpura-pura untuk mengantar pulang.

Namun, kata Kapolresta, sebelum pulang tersangka mengajak korban untuk mampir ke tempat pemandian air panas. Saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual.

"Tidak hanya itu, modus lainnya yaitu tersangka mengikuti korban yang akan ke kamar mandi, kemudian dilakukan pelecahan," katanya.

Kusworo mengatakan, sejauh mana pendekatan baru menangani 11 laporan dari para korban. Namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah mengingat yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama lima tahun terakhir.

"Jadi baru 11 orang korban yang memberikan keterangan. Tidak menutup kemungkinan nanti ada korban-korban lain yang melapor," ucapnya.

Tersangka sendiri merupakan guru yang mengajar di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Pangalengan. Terangka telah beristri dan memiliki tiga orang anak.

Akibat perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal Nomor 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, maksimal 3 tahun, dan denda Rp300 juta. (irv)