Indonesia Masuk Daftar 100 Negara Termiskin di Dunia, Begini Kata DPR
- Pixabay
BANDUNG – Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, angkat bicara menyoroti informasi bahwa Indonesia masuk ke dalam 100 negara termiskin di dunia, yang diukur atau pendapatan nasional bruto per kapita (GNI).
Data tersebut dikeluarkan oleh 'World Population Review', di mana Indonesia masuk dalam urutan ke-73 dengan pendapatan nasional bruto RI tercatat US$3.870 per kapita pada 2020.
Menanggapi hal tersebut, politikus PKS itu meminta pemerintah meninjau ulang tentang batas garis kemiskinan di Indonesia.
"Dalam basis perhitungan terbaru, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari. Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan. Sementara garis kemiskinan di Indonesia yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan," Kata Anis dalam keterangan tertulis diterima awak media, Senin, 10 Oktober 2022.
Diketahui, dalam laporan 'East Asia and The Pacific Economic Update October 2022', Bank Dunia (World Bank) mengubah batas garis kemiskinan, dengan mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2017. Basis perhitungan yang dipergunakan Bank Dunia sebelumnya adalah keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2011.
Sementara itu, BPS mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan. Garis kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen).
Anis menuturkan bahwa meninjau ulang tentang batas garis kemiskinan di Indonesia, bukan hanya karena Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari, namun harus pula dilihat juga kenyataannya di masyarakat.
"Banyak masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya untuk hidup. Apalagi dengan terjadinya lonjakan inflasi saat ini di mana harga-harga kebutuhan makanan atau kebutuhan pokok menjadi naik. Maka batas garis kemiskinan Rp505.469,00 per kapita per bulan ini menjadi tidak relevan," kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR ini.
Dengan demikian, Anis menambahkan bahwa lonjakan inflasi yang terjadi membuat standar hidup jadi meningkat.
"Sehingga semakin banyak masyarakat yang rawan masuk ke dalam kategori miskin ekstrim," katanya.