Komnas HAM: Pemicu Utama Tragedi Kanjuruhan adalah Gas Air Mata
Senin, 10 Oktober 2022 - 18:30 WIB
Sumber :
- VIVA
Perwira polisi lainya adalah Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi. Dia diduga memerintahkan anggota polisi untuk menembakkan gas air mata.
"Pidana sama pasal 359 dan 360 KUHP yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata," ujar Listyo.