Ada Intervensi PSSI Soal Jadwal Arema vs Persebaya? Begini Kata Polri

Ketua PSSI Mochamad Iriawan
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Kepolisian Resor Malang Kabupaten, AKBP Ferli Hidayat sempat meminta kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk memindahkan jadwal pertandingan sepak bola antara Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya semula jam 20.00 WIB menjadi pukul 15.00 WIB. Namun, pertandingan tetap digelar pada malam hari.

Dengan demikian, Kepolisian sebenarnya sudah mendeteksi dini akan terjadinya kerusuhan dalam laga kedua tim asal Jawa Timur itu. Akan tetapi, kenapa izin kegiatan tetap dikeluarkan bukan justru dilarang. Kini, polisi sedang mendalami apakah adanya dugaan intervensi dari PSSI yang diketuai Mochamad Iriawan.

Diketahui, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan merupakan pensiunan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga. Terakhir, Iriawan atau akrab dikenal Iwan Bule ini menjabat Sekretaris Utama Lemhanas.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dugaan intervensi PSSI mengeluarkan izin masuk dalam materi pemeriksaan. Menurut dia, semua akan disampaikan hasilnya jika pemeriksaan sudah rampung.

"Tentunya, itu (intervensi PSSI) masuk dalam materi pendalaman oleh tim. Itu semuanya akan disampaikan apabila ada beberapa perubahan-perubahan lagi atau penambahan-perubahan lagi tentang peristiwa tersebut," kata Dedi di Mabes Polri pada Senin, 10 Oktober 2022.

Ia menjelaskan, ada unsur kelalaian makanya sedang didalami oleh pihak kepolisian. Sehingga, kata dia, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka maupun Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH.

"Kita sudah tahu pertandingan Arema vs Persebaya ini adalah pertandingan memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi. Makanya, kapolres mengajukan untuk kalau bisa diajukan meskipun penontonnya hanya penonton dari rekan-rekan Arema sendiri, tidak melibatkan suporter dari Persebaya," jelas dia.

Tapi, kata dia, pihak penyelenggara mengabaikan risiko cukup tinggi tersebut sehingga dikenakan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status. Berdasarkan gelar perkara dan permulaan bukti cukup, maka ditetapkan saat ini enam orang tersangka," kata Sigit pada Kamis malam.

Adapun, Sigit menyebut enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

"Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja," jelas dia.