Polisi Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
- VIVA
Bandung – Penyidik Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memeriksa tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yaitu Ketua Panpel Abdul Haris dan security officer Sutrisno Suko di Markas Polda Jatim di Surabaya dari siang hingga malam, Selasa kemarin. Setelah diperiksa, keduanya tidak ditahan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan untuk tersangka Abdul Haris penyidik menyodorkan 123 pertanyaan. Sementara untuk tersangka Sutrisno disodori 42 pertanyaan.
Kenapa belum tidak ditahan? Alasannya Haris dan Sutrisno masih akan diperiksa lagi pekan depan.
"Jadi, minggu depan kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan tambahan [kepada Haris dan Sutrisno] karena penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan saksi-saksi dan mencocokkan barang bukti," kata Dirmanto pada Rabu dini hari, 12 Oktober 2022.
Pada Rabu ini, lanjut dia, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Kabag Ops Polresta Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polresta Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Shidiq Achmadi, dan Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman.
Selain itu, papar Dirmanto, penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mencocokkan semua alat bukti yang sudah dikantongi di lapangan. Ditanya soal permintaan tersangka Haris agar jenazah korban Tragedi Kanjuruhan diotopsi, Dirmanto menjawab secara tidak gamblang.