Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Kamis 21 April, Cek Syaratnya Disini

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • YouTube

5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan handsanitizer. 

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru. 

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. 

Semua pernyataan tersebut harus sesuai dengan PERKAP Pasal 35 ayat 7 NO. 9 Tahun 2012 Tentang SIM.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sama dengan penambahan di Kota atau kabupaten lain, sesuai dengan PP Nomor 20 tahun 2021 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak adalah: 

1. Untuk penambahan SIM A Rp 80.000,- 

2. Untuk perpanjangan SIM C Rp 75.000,-